Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Ungkap Pengecualian Bukti Kelulusan SMA Baru Ada di Pemilu 2024

Mantan Komisioner KPU 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU No. 19/2023 tentang pengecualian bukti kelulusan SMA dari sekolah asing baru ada dalam Pilpres 2024. Dalam pemilu sebelumnya 2004-2019, tidak ada pasal tersebut untuk Pilpres, legislatif, DPD, maupun kepala daerah. Putu juga melaporkan pengalaman di Pilpres 2009 memotong calon anak pejabat yang ijazah SMA-nya bermasalah, yakni bernomor stambuk orang lain dan hanya sampai kelas 2 SMA. Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres ditantang ke MK oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan 6 anggota Forum Purnawirawan TNI atas tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Para pemohon meminta MK memutuskan diskualifikasi Gibran, batalkan keputusan KPU, batalkan pelantikan di MPR, dan lakukan pemilihan Wakil Presiden baru dalam 60 hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait