Saksi Ungkap Pengecualian Bukti Kelulusan SMA Baru Ada di Pemilu 2024
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Komisioner KPU 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU No. 19/2023 tentang pengecualian bukti kelulusan SMA dari sekolah asing baru ada dalam Pilpres 2024. Dalam pemilu sebelumnya 2004-2019, tidak ada pasal tersebut untuk Pilpres, legislatif, DPD, maupun kepala daerah. Putu juga melaporkan pengalaman di Pilpres 2009 memotong calon anak pejabat yang ijazah SMA-nya bermasalah, yakni bernomor stambuk orang lain dan hanya sampai kelas 2 SMA. Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres ditantang ke MK oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan 6 anggota Forum Purnawirawan TNI atas tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Para pemohon meminta MK memutuskan diskualifikasi Gibran, batalkan keputusan KPU, batalkan pelantikan di MPR, dan lakukan pemilihan Wakil Presiden baru dalam 60 hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.16
Eks Komisioner KPU Sebut Pengecualian Bukti Lulus SMA Baru Ada di Pilpres 2024
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 02.00
Denny Indrayana Seret Tiga Pihak Baru untuk Sidang Gugatan Pencalonan Gibran di MK
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 13.18
Sidang Ijazah Gibran Lanjut, Akademisi: Saya Lihat Pembuktiannya akan Sulit
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.50
Tentang PKPU yang Disorot Hakim MK di Sidang Syarat Ijazah Pencalonan Gibran
Berita terkait
Ijazah Gibran Dipersoalkan Lagi, Seberapa Kuat Verifikasi KPU?
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 21.09
Terbentur Tembok Besar! Denny Indrayana Mengaku Kesusahan Cari Saksi Kunci Gugat Ijazah Gibran di MK!
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 11.28
Ali Syarief: Yang Tetap akan Mendukung Gibran Itu Hanya...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.35
Sidang Syarat Pendidikan Gibran Lanjut Malam Ini, Agenda Pembuktian Pemohon
Detik.com · 30 September 2026 pukul 07.32