Selain Pengawasan Distribusi, Pemerintah Diminta Wajibkan Importir Garam Serap Produksi Lokal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Para ekonom meminta pemerintah Indonesia agar kebijakan impor garam berbasis neraca kebutuhan industri yang akurat dan dilakukan secara selektif untuk spesifikasi yang belum bisa dipenuhi dalam negeri. Selain pengawasan distribusi agar garam impor tidak bocor ke pasar konsumsi rumah tangga, importir juga diwajibkan menyerap garam lokal yang telah memenuhi standar mutu. Kewajiban penyerapan ini penting agar impor tidak melemahkan produsen domestik dan tetap sejalan dengan target swasembada garam nasional pada 2027.
Ekonom dari INDEF, Muhammad Rizal Taufikurahman, menekankan bahwa distribusi garam impor harus diawasi ketat agar tidak masuk ke pasar konsumsi. Sementara itu, Hardy Hermawan dari Praxa Institute meminta pemerintah mencegah kebocoran garam impor ke pasar rumah tangga, termasuk melalui praktik oplosan. Proses importasi juga diminta berlangsung transparan, adil, dan bersih tanpa pengistimewaan kepada pelaku tertentu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 20.20
Mentan Wajibkan Pabrik dan Importir Gula Rafinasi Punya Kebun Tebu Sendiri
Berita terkait
Menko Pangan Ungkap 17 Provinsi Bakal Tanam Bawang Putih Serentak
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 21.45
Kemendag Pantau Produk Impor yang Mengganggu UMKM, Siap-Siap Saja
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.51
Nilai ekspor perdagangan RI Januari-Juni capai 140,81 miliar dolar AS
ANTARA News · 3 Agustus 2026 pukul 13.16
Impor RI Naik Tajam Sentuh US$ 25,9 Miliar
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 12.09