SETARA Institute: Eks Jampidsus Febrie Bermanuver Hukum untuk Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, Hendardi, menilai manuver hukum yang dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara pidana yang dihadapinya. Penilaian ini disampaikan dalam diskusi publik "Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan" di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026). Hendardi mengakui bahwa argumen praperadilan dan dugaan persoalan prosedural merupakan hak hukum tersangka, namun menegaskan aspek prosedural tidak semestinya menggeser fokus dari substansi dugaan tindak pidana.
Hendardi menyoroti pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung, yang menurutnya perlu dijelaskan secara transparan karena menyangkut independensi dan potensi konflik kepentingan. Ia menekankan bahwa due process of law tidak boleh dipahami secara parsial; seluruh rangkaian proses harus diuji objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan. Hendardi menegaskan perkara ini bukan hanya soal nasib hukum mantan pejabat tinggi Kejaksaan, tetapi juga uji kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia. Publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas konflik kepentingan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.19
Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara
Berita terkait
SETARA Institute: Manuver Hukum Eks Jampidsus Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 16.34
Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Keempat Kalinya, Pakar: Alarm Serius Sistem Peradilan
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 16.19
Febrie Merasa Dikriminalisasi, Pakar: Mungkin karena Dulu Sering Mengkriminalisasi
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.21
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 18 Agustus
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.42