Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara

Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, Hendardi, menyoroti isu manuver hukum yang dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait praperadilan dan dugaan persoalan prosedural. Menurut Hendardi, meskipun hak-hukum tersangka untuk mengajukan praperadilan diakui, hal tersebut tidak boleh menjadi alat untuk mengalihkan perhatian publik dari substansi dugaan tindak pidana yang dilakukan. Ia juga menyoroti pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung yang perlu dijelaskan secara transparan mengingat potensi konflik kepentingan dan isu independensi.

Hendardi menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, termasuk mengevaluasi keputusan pengalihan penyidikan. Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia. Publik, kata dia, membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil agar kepercayaan pada penegakan hukum tetap terjaga.

Lebih lanjut, Hendardi mengingatkan bahwa jika kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum terus menurun, masyarakat berisiko mencari jalan lain seperti civil disobedience, mob justice, atau street justice. Ia mendesak agar seluruh proses hukum dalam perkara ini dikawal secara terbuka dan akuntabel untuk mencegah kesan perlakuan istimewa atau upaya menghindari pertanggungjawaban hukum. Kejaksaan Agung juga diminta menunjukkan komitmen nyata pada transparansi terkait geledah rumah Febrie Adriansyah dan hasil temuan yang belum diungkapkan ke publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait