Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Independen dalam Putusan Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hermawanto, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjaga independensi dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan kliennya. Permintaan ini disampaikan setelah sidang pembacaan kesimpulan praperadilan pada Rabu (26/8). Hermawanto mengapresiasi jalannya persidangan dan menanggapi pesan hakim agar tidak ada intervensi terhadap proses peradilan. Ia menekankan pentingnya hakim mengambil keputusan secara independen dan adil. Dalam kesimpulannya, kubu Febrie menyatakan bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka belum jelas. Beberapa aset yang disebutkan tidak dapat dipisahkan dari tindak pidana asal, namun dokumen penetapan tersangkanya tidak menjelaskan secara rinci mengenai tindak pidana tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.25
Independensi Hakim Tunggal Jadi Sorotan Jelang Praperadilan Febrie Ardiansyah
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 20.10
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Febrie Digelar Jumat 28 Agustus
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.50
Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim Ingatkan Para Pihak Tak Ganggu Independensi
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 18.00
Pemuda PUI Soroti Transparansi Penegakan Hukum dalam Perkara Febrie Adriansyah
Berita terkait
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau Tak Perlu Khawatir dengan Proses Praperadilan
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 23.30
Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 08.04
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 18 Agustus
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.42
Kubu Febrie Adriansyah Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 30 Dugaan Pelanggaran
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 19.32