Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Independen dalam Putusan Praperadilan

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hermawanto, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjaga independensi dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan kliennya. Permintaan ini disampaikan setelah sidang pembacaan kesimpulan praperadilan pada Rabu (26/8). Hermawanto mengapresiasi jalannya persidangan dan menanggapi pesan hakim agar tidak ada intervensi terhadap proses peradilan. Ia menekankan pentingnya hakim mengambil keputusan secara independen dan adil. Dalam kesimpulannya, kubu Febrie menyatakan bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka belum jelas. Beberapa aset yang disebutkan tidak dapat dipisahkan dari tindak pidana asal, namun dokumen penetapan tersangkanya tidak menjelaskan secara rinci mengenai tindak pidana tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait