Sidang Banding, Nadiem Ungkit Kejanggalan Uang Pengganti Rp 809 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322277/original/075909000_1786524029-IMG_2900.jpg)
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim kembali menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Agustus 2026 terkait tuntutan uang pengganti Rp 809 miliar. Dalam sidang ini, Nadiem mempertanyakan kejanggalan transaksi tersebut yang menurutnya tidak berkaitan dengan dirinya maupun Google, pihak yang dituduh diperkaya oleh kebijakannya saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Nadiem menegaskan bahwa seluruh transaksi Rp 809 miliar sudah kembali ke rekening PT AKAP dan tidak pernah diterimanya sepeser pun uang dari transaksi tersebut. Ia menyatakan bahwa semua urusan korporasi dikuasakan kepada GOTO, sehingga ia tidak mengetahui detail transaksi yang terjadi.
Nadiem mengungkapkan kekecewaan terhadap keputusan sebelumnya yang menurutnya didasarkan pada narasi kejaksaan tanpa bukti nyata adanya konflik kepentingan atau keuntungan pribadi. Ia menyebutkan bahwa transaksi tersebut tidak ada hubungannya dengan Google atau Chromebook, dan ia sudah menjelaskan hal ini kepada penyidik sebelum ditahan. Nadiem menilai penuntutan dan manipulasi fakta di era Jampidsus lama sebagai kejam dan mengagetkan, sehingga menimbulkan kaget pada dunia korporasi dan bisnis.
Lebih lanjut, Nadiem menyoroti cacat hukum dalam keputusan hakim di Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri, namun tiba-tiba menambahkan tuntutan uang pengganti Rp 809 miliar di akhir keputusan. Ia menduga adanya intimidasi atau paksaan yang memengaruhi keputusan tersebut. Nadiem yakin bahwa fakta tidak akan pernah terungkap jika tidak ada tekanan, dan ia bersama kuasa hukumnya akan terus membuktikan ketidakbersalahannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.24
Nadiem Makarim Pertanyakan Uang Pengganti Rp 809 Miliar di Sidang Banding
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 20.28
Nadiem Optimistis Pengadilan Tinggi Berani Koreksi Putusan Hakim Tipikior di PN Pusat
Berita terkait
Nadiem Singgung Era Eks Jampidsus Febrie di Sidang Banding
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.57
Eks Dirut GOTO Buka-bukaan di Sidang Banding Nadiem Makarim
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.55
Nadiem Makarim: Besok Ibam Wajib Bebas
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 11.13
Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi, Ini Alasannya
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.19