Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nadiem Makarim: Besok Ibam Wajib Bebas

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang banding lanjutan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (12/8/2026). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari GOTO, yaitu Direktur Utama PT AKAB/PT GOTO periode 2015-2023 Andre Sulistyo dan Komisaris PT AKAB/PT GOTO periode 2023-2024 Adesty Kamelia Usman.

Di sela sidang, Nadiem menyampaikan bahwa Ibrahim Arief alias Ibam, eks konsultan Kemendikbudristek yang ikut terseret dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, akan menjalani sidang putusan banding besok. Nadiem menegaskan Ibam wajib bebas karena kasusnya sama seperti dirinya. Menurut Nadiem, Ibam tidak punya kewenangan, tidak pernah diperintah olehnya, dan tidak menerima aliran dana apa pun. Ia juga mengungkapkan adanya ancaman dan intimidasi agar Ibam menyebut dirinya diperintah Nadiem.

Nadiem juga kembali membahas uang pengganti Rp809 miliar yang dibebankan kepadanya. Ia mengklaim tidak pernah menerima sepeser pun dari jumlah tersebut dan bahkan tidak mengetahui transaksi itu karena urusan korporasi dikuasakan kepada GOTO. Nadiem menyebut bukti transfer sudah ada dan uang itu kembali ke rekening PT AKAP. Ia menilai transaksi tersebut tidak ada hubungannya dengan Google maupun kebijakannya soal Chromebook, serta menyayangkan penuntutan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lama yang menurutnya memanipulasi fakta dan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait