Nadiem Optimistis Pengadilan Tinggi Berani Koreksi Putusan Hakim Tipikior di PN Pusat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jakartā, mantā Mantīs Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim optimistis majelis hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam perkara yang menjerat dirinya. Pernyataan ini disampaikan Nadiem setelah Direktur Utama GoTo, Andre Sulistyo memberikan kesaksikan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Nadiem, kesaksikan Andre memperkuat argumennya bahwa transaksi senilai Rp809 miliar yang menjadi salah satu dasar persoalan dalam perkara tersebut merupakan aksi korporasi dan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepadanya. Nadiem menjelaskan bahwa transaksi senilai Rp809 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya dan baru mengetahuinya ketika proses penyidikan berlangsung.
Andre dalam persidangan juga menjelaskan bahwa seluruh bukti transaksi tersedia, termasuk transfer Rp809 miliar dari PT AKAP ke PT GI serta transfer kembali dari PT GI ke PT AKAP pada hari yang sama. Nadiem menyatakan bahwa semua keputusan hakim di Pengadilan Negeri dalam perkara ini ternyata salah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.20
Sidang Nadiem, Petinggi GoTo Beberkan Alur Transaksi Rp 809 M
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.39
Nadiem Beberkan Alasan Transaksi Rp 809 M Murni Rekayasa
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.24
Nadiem Makarim Pertanyakan Uang Pengganti Rp 809 Miliar di Sidang Banding
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.55
Eks Dirut GOTO Buka-bukaan di Sidang Banding Nadiem Makarim
Berita terkait
Sidang Banding, Nadiem Ungkit Kejanggalan Uang Pengganti Rp 809 Miliar
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.40
Nadiem Makarim: Besok Ibam Wajib Bebas
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 11.13
Nadiem Makarim Makin Pede di Sidang Banding
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.59
Sidang Banding Perkara Chromebook, Nadiem Berharap Hakim Tidak Takut Membebaskan Orang Tak Bersalah
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 12.05