Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Kuota Haji, 'Bajak Laut' Ngaku Dititipi USD 406 Ribu untuk Staf Yaqut

Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengaku pernah menerima uang tunai sebesar USD 406 ribu dari Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba. Uang tersebut, katanya, dititipkan untuk Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Syaiful menyampaikan bahwa sebagian uang digunakan untuk keperluan Pansus Haji DPR, meskipun ia tidak mengetahui detail penggunaannya secara langsung. Ia juga mengaku membantu menyalurkan sebagian uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk USD 60 ribu kepada seorang wanita bernama Sandy yang mengaku berasal dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina, serta USD 400 ribu kepada seorang pria bernama Erik di kantor PBNU. Sisa uang sebesar USD 1 ribu diserahkan kembali kepada Gus Alex. Syaiful menegaskan bahwa ia tidak tahu siapa sebenarnya identitas Erik dan tidak memahami hubungan antara pemberian uang tersebut dengan Pansus Haji DPR. Kasus ini mendakwa tiga terdakwa, yaitu Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham, dengan dugaan merugikan negara hingga Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait