Sidang Kuota Haji, 'Bajak Laut' Ngaku Dititipi USD 406 Ribu untuk Staf Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengaku pernah menerima uang tunai sebesar USD 406 ribu dari Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba. Uang tersebut, katanya, dititipkan untuk Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Syaiful menyampaikan bahwa sebagian uang digunakan untuk keperluan Pansus Haji DPR, meskipun ia tidak mengetahui detail penggunaannya secara langsung. Ia juga mengaku membantu menyalurkan sebagian uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk USD 60 ribu kepada seorang wanita bernama Sandy yang mengaku berasal dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina, serta USD 400 ribu kepada seorang pria bernama Erik di kantor PBNU. Sisa uang sebesar USD 1 ribu diserahkan kembali kepada Gus Alex. Syaiful menegaskan bahwa ia tidak tahu siapa sebenarnya identitas Erik dan tidak memahami hubungan antara pemberian uang tersebut dengan Pansus Haji DPR. Kasus ini mendakwa tiga terdakwa, yaitu Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham, dengan dugaan merugikan negara hingga Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 13.04
Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Persidangan Kasus Korupsi Kuota Haji
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 12.23
Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Kasus Korupsi Haji Yaqut Cholil, Dua Petinggi BPKH Penuhi Panggilan sebagai Saksi
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 09.55
BPKH Jelaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.17
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.49
Perlawanan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kasus Kuota Haji Lanjut ke Pokok Perkara
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 13.45