Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perlawanan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kasus Kuota Haji Lanjut ke Pokok Perkara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan terhadap kompetensi absolut yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas. Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani pada Kamis, 27 Agustus 2025. Dengan penolakan ini, perkara lanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Keberatan Yaqut terkait kompetensi absolut dinilai tidak memiliki dasar hukum. Beberapa argumen kubu Yaqut, termasuk mengenai kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji tambahan, serta dugaan penerimaan USD 271.500 dan penyiapan USD 1 juta terkait Pansus Angket Haji 2024, dikategorikan sebagai bagian dari substansi perkara.

Majelis menegaskan bahwa persoalan mengenai niat jahat, kualifikasi perbuatan, dan hubungan dana dengan kerugian keuangan negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya dalam persidangan pokok perkara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait