Perlawanan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kasus Kuota Haji Lanjut ke Pokok Perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan terhadap kompetensi absolut yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas. Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani pada Kamis, 27 Agustus 2025. Dengan penolakan ini, perkara lanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Keberatan Yaqut terkait kompetensi absolut dinilai tidak memiliki dasar hukum. Beberapa argumen kubu Yaqut, termasuk mengenai kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji tambahan, serta dugaan penerimaan USD 271.500 dan penyiapan USD 1 juta terkait Pansus Angket Haji 2024, dikategorikan sebagai bagian dari substansi perkara.
Majelis menegaskan bahwa persoalan mengenai niat jahat, kualifikasi perbuatan, dan hubungan dana dengan kerugian keuangan negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya dalam persidangan pokok perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.49
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.19
Yaqut Siap Hadapi Pembuktian Kasus Kuota Haji, Kebijakan Saat Jadi Menag Bakal Dibongkar
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.00
Yaqut Hormati Putusan Sela dan Siap Hadapi Sidang Korupsi Haji
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.39
Putusan Sela, Hakim Tolak Perlawanan Yaqut di Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Jaksa Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji di Luar Batas Kewajaran
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.22
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.13