Kasus Korupsi Haji Yaqut Cholil, Dua Petinggi BPKH Penuhi Panggilan sebagai Saksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersikap kooperatif dalam proses hukum dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyeret Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai terdakwa. Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Fadlul menyatakan kehadiran keduanya merupakan bentuk dukungan BPKH terhadap proses penegakan hukum, sekaligus menegaskan bahwa lembaganya siap memberikan data dan dokumen yang diperlukan sesuai kewenangannya. BPKH juga menegaskan tidak akan mengambil posisi di luar kewenangannya dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Dalam persidangan yang sama, M. Lutfi Makki, mantan Pembantu Staf Teknis Haji 2 di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021-2024, juga memberikan keterangan sebagai saksi. Irwanto menyampaikan bahwa informasi dan dokumen yang disampaikan BPKH bertujuan mendukung proses pemeriksaan agar perkara dapat diungkap secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada. BPKH menegaskan komitmennya menjaga tata kelola pengelolaan keuangan haji dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Fadlul menekankan bahwa kepercayaan jemaah menjadi dasar utama bagi BPKH untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Lembaga juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan pengelolaan dana haji berjalan dengan aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 02.02
Perlawanan Gus Yaqut di Perkara Korupsi Haji Kandas
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 22.36
Kepala BPKH Sebut Selisih Dana Haji Khusus Tak Masuk Kas Negara
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.17
BPKH Jelaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah
Berita terkait
Tim Hukum Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Berdasarkan Kesepakatan RI-Arab Saudi
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 18.32
Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf Korupsi dan Jual Beli Kuota Haji
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.24
Eks Menag Yaqut Minta Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan Dibatalkan
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.42
Gus Alex Bantah Terima USD 5,2 Juta, Kuasa Hukum: Tunjukkan Buktinya
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.18