Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Korupsi Haji Yaqut Cholil, Dua Petinggi BPKH Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersikap kooperatif dalam proses hukum dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyeret Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai terdakwa. Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Fadlul menyatakan kehadiran keduanya merupakan bentuk dukungan BPKH terhadap proses penegakan hukum, sekaligus menegaskan bahwa lembaganya siap memberikan data dan dokumen yang diperlukan sesuai kewenangannya. BPKH juga menegaskan tidak akan mengambil posisi di luar kewenangannya dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Dalam persidangan yang sama, M. Lutfi Makki, mantan Pembantu Staf Teknis Haji 2 di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021-2024, juga memberikan keterangan sebagai saksi. Irwanto menyampaikan bahwa informasi dan dokumen yang disampaikan BPKH bertujuan mendukung proses pemeriksaan agar perkara dapat diungkap secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada. BPKH menegaskan komitmennya menjaga tata kelola pengelolaan keuangan haji dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Fadlul menekankan bahwa kepercayaan jemaah menjadi dasar utama bagi BPKH untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Lembaga juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan pengelolaan dana haji berjalan dengan aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait