Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Kuota Haji, Eks Kemenag Akui Ada Tim Cari Alasan Pembagian 50:50

Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap pembentukan tim di Kementerian Agama untuk menghadapi Pansus Haji DPR. Mantan Kepala Biro Hukum Kemenag Ahmad Bahiej mengakui pembentukan tim ini atas arahan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Tim tersebut melibatkan Ditjen PHU, Biro Hukum, dan Inspektorat Jenderal, dengan tugas mencari alasan pembenar pembagian kuota haji tambahan 2024 secara 50:50, yakni 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Bahiej menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tidak memiliki landasan hukung yang menguatkan pembagian kuota tambahan 20.000 tersebut. Ia baru mengetahui pembagian 50:50 setelah mengikuti rapat Zoom pada Januari 2024. KMA tersebut ditandatangani pada 9 Januari 2024, namun tercantum tanggal 21 Desember 2023. Jaksa menjelaskan penanggalan tidak sesuai dilakukan agar calon jemaah tidak memiliki waktu cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan adalah 30 hari sejak keputusan ditetapkan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi: Jaja Jaelani, Ahmad Bahiej, Deni Sefianto, dan Nanang. Empat terdakwa hadir dalam perkara ini: Yaqut Cholil Qoumas, Asosiasi Kesthuri, Gus Alex, dan Ismail Adham.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait