Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Cermati Aliran Uang 406.000 Dolar AS dari Fakta Sidang Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah setiap kesaksian yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji, termasuk keterangan terkait aliran uang senilai 406.000 dolar AS yang diduga mengarah ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR. Jaksa Penuntut Umum KPK akan menganalisis fakta persidangan untuk mendukung proses pembuktian dan mengungkap konstruksi perkara secara lengkap. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pentingnya setiap fakta yang terungkap dalam sidang untuk memperkuat kasus ini.

Munculnya keterangan soal aliran uang 406.000 dolar AS muncul saat Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syamsul Bahri alias Bajak Laut dihadirkan sebagai saksi. Ia mengaku menerima uang tersebut dari mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, yang kemudian hendak diserahkan kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Gus Alex. Dalam persidangan, Syamsul mengakukan uang itu tidak langsung diserahkan kepada Gus Alex.

Kasus ini masih dalam proses persidangan dan KPK terus mengumpulkan bukti untuk memastikan semua unsur pidana terpenuhi. Setiap keterangan saksi akan dikroscek dan dianalisis secara mendalam untuk memastikan kebenaran fakta yang ada di persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait