Kasus Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pengembalian Uang 5 Ribu Dolar AS ke KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Direktur Bina Haji Khusus Jaja Jaelani mengaku telah mengembalikan uang 5 ribu dolar AS ke KPK dalam kasus korupsi kuota haji tambahan. Uang tersebut dikembalikan dari salah satu Kasubdit di Kementerian Agama pada masa itu, yang diidentifikasi sebagai Agus Syafii. Pengakuan ini disampaikan saat Jaja tampil sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus ini pada Kamis (3/9/2026). Dalam sidang yang sama, terdakwa kasus ini meliputi eks Mentererugi Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Jaksa menyelidiki apakah Jaja benar-benar pernah mengembalikan uang ke KPK, dan Jaja membenarkan hal tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 September 2026 pukul 19.10
Ada Sidang Eks Menag Yaqut, Gus Yahya Hadir di PN Tipikor Jakarta
Detik.com · 3 September 2026 pukul 16.29
Eks Direktur Kemenag Balikin USD 5.000 ke KPK Terkait Kasus Haji Era Yaqut
kumparan · 2 September 2026 pukul 21.15
Kesaksian Saiful 'Bajak Laut' Eks Sopir Gus Alex Jadi Perantara USD 406 Ribu
JawaPos · 2 September 2026 pukul 20.45
Nusron Wahid Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Fakta Persidangan
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 21.15
Alasan Eks Menag Yaqut Minum Anti Nyeri di Persidangan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.25
Yaqut Jelang Sidang Perdana: Yang Benar akan Kelihatan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.39
Praperadilan Tersangka Kuota Haji Ditolak, KPK: Penggeledahan Sesuai Prosedur
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.04