Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Buka Peluang Hadirkan Bukhori Yusuf di Sidang Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengundang mantan anggota DPR Bukhori Yusuf sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan berpotensi hadir dalam persidangan untuk memperkuat pembuktian di hadapan Majelis Hakim. Bukhori Yusuf disebut sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam perkara ini, dengan dakwaan menyebutkan ia menerima 56.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 999 juta dari 27 pihak yang diduga terlibat.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka lainnya. Perkara ini dikaitkan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (sekitar Rp 622 miliar), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI. Jaksa menegaskan bahwa tindak pidana ini tidak dilakukan oleh Yaqut sendiri, melainkan melibatkan 25 orang dan 2 korporasi sebagai pihak yang diperkaya.

Proses persidangan masih berada pada tahap awal, dengan jaksa akan menguraikan alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat kasus. Majelis Hakim diharapkan dapat menilai secara objektif dugaan pelanggaran dari para terdakwa, termasuk peran Bukhori Yusuf yang disebutkan dalam dakwaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait