KPK Buka Peluang Hadirkan Bukhori Yusuf di Sidang Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengundang mantan anggota DPR Bukhori Yusuf sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan berpotensi hadir dalam persidangan untuk memperkuat pembuktian di hadapan Majelis Hakim. Bukhori Yusuf disebut sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam perkara ini, dengan dakwaan menyebutkan ia menerima 56.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 999 juta dari 27 pihak yang diduga terlibat.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka lainnya. Perkara ini dikaitkan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (sekitar Rp 622 miliar), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI. Jaksa menegaskan bahwa tindak pidana ini tidak dilakukan oleh Yaqut sendiri, melainkan melibatkan 25 orang dan 2 korporasi sebagai pihak yang diperkaya.
Proses persidangan masih berada pada tahap awal, dengan jaksa akan menguraikan alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat kasus. Majelis Hakim diharapkan dapat menilai secara objektif dugaan pelanggaran dari para terdakwa, termasuk peran Bukhori Yusuf yang disebutkan dalam dakwaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.44
Sidang Perdana Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.13
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 05.05
Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar
Berita terkait
Yaqut Jelang Sidang Perdana: Yang Benar akan Kelihatan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.39
Babak Baru Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Sidang Perdana 11 Agustus
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 20.18
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36
Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.01