Soal Rencana Insentif Motor Listrik, Pemerintah Beri Penjelasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah berkomitmen memberikan insentif motor listrik, namun realisasinya masih tertunda karena payung hukum belum rampung. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan bahwa proses saat ini masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Meski sudah mendekati akhir tahun, pemerintah tetap mengupayakan agar insentif tersebut dapat cair. Saat ini, keputusan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan untuk menetapkan regulasi yang diperlukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.06
Industri Motor Listrik Minta Kepastian Aturan, Bukan Sekadar Insentif
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.46
Insentif Motor Listrik Tunggu Keputusan Menteri Keuangan
Berita terkait
Insentif Motor Listrik Dipangkas Jadi Rp3 Juta, Ini Dampaknya
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 09.40
Pemerintah Pangkas Insentif Motor Listrik dari Rp 5 Juta jadi Rp 3 Juta, Ekonom Acungi Jempol
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 20.00
Indef Dukung Insentif Motor Listrik Dikurangi untuk Kuatkan Fiskal
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.09
Insentif Mobil Listrik Siap Guyur Proyek Mobil Nasional
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 07.00