Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Soal Revisi UU Keuangan Negara, Pengertian Kerugian Negara Dianggap Perlu Diperjelas

DPR sedang merevisi Undang-Undang Keuangan Negara, khususnya mengklarifikasi definisi 'kerugian negara'. Isu ini muncul setelah kasus kuota haji yang menjadi sorotan. Dalam 10 kali sidang, saksi menyatakan tidak ada dugaan kerugian negara. Klarifikasi definisi diperlukan untuk memastikan penerapan yang tepat dalam kasus-kasus keuangan publik. Revisi ini dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan dana negara dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait