Soal Revisi UU Keuangan Negara, Pengertian Kerugian Negara Dianggap Perlu Diperjelas
JawaPos± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR sedang merevisi Undang-Undang Keuangan Negara, khususnya mengklarifikasi definisi 'kerugian negara'. Isu ini muncul setelah kasus kuota haji yang menjadi sorotan. Dalam 10 kali sidang, saksi menyatakan tidak ada dugaan kerugian negara. Klarifikasi definisi diperlukan untuk memastikan penerapan yang tepat dalam kasus-kasus keuangan publik. Revisi ini dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan dana negara dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 18.07
Bayar Kewajiban ke Bank Indonesia Bukan Berarti BLBI Selesai, Guru Besar Unair Buka Suara
Berita terkait
Suahasil Nazara Tegaskan Jaga Batas Defisit APBN 3%
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 19.40
DPR Ungkap Perlunya Kaji Ulang Pembatasan Defisit APBN di 3% PDB
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 15.40
Skema Rokok Ilegal Jadi Legal Masih Dikaji, Bea Cukai Tunggu Pembahasan dengan DPR
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 15.30
DPR Minta Kaji Ulang Batas Defisit APBN 3%, Ini Kata Wamenkeu Juda
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 20.40