Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal WFH 18 Agustus, Wamendagri Bima Arya Sebut Tak Wajib dan Bukan Cuti Bersama

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa tanggal 18 Agustus bukanlah cuti bersama maupun hari libur nasional. Pemerintah hanya memberikan fleksibilitas bagi kantor pemerintahan agar masyarakat yang belum sempat menggelar pesta rakyat pada tanggal 17 Agustus tetap memiliki kesempatan merayakannya pada hari berikutnya. Bima Arya menjelaskan bahwa arahan tersebut disampaikan oleh Sekretariat Negara kepada pemerintah daerah agar dapat memberikan fleksibilitas jadwal bagi instansi pemerintah. Selain itu, kebijakan ini hanya bersifat imbauan bagi perusahaan swasta dan tidak wajib diikuti. Pimpinan perusahaan diperbolehkan memberikan kelonggaran waktu bagi karyawan yang ingin mengadakan kegiatan perayaan kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus, sesuai dengan imbauan pemerintah. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia dan mempererat kebersamaan masyarakat. Bima menekankan bahwa tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi warga yang hari itu belum melaksanakan pesta rakyat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait