Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Soroti Ancaman Karhutla 2027, Riyono: Denda Bagi Korporasi Perusak Hutan Mencapai Rp 6,6 Triliun

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, memperingatkan bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berpotensi meningkat pada 2027 akibat siklus iklim El Niño dan musim kering ekstrem. Dalam diskusi di Kompleks Parlemen, ia menjelaskan bahwa 2026 hingga 2027 merupakan periode kritis yang perlu diwaspadai, mengingat pola yang serupa pernah terjadi pada 2015 dan 2019. Riyono menekankan pentingnya pemerintah memperkuat mitigasi kebakaran hutan sejak tahun ini, termasuk penyusunan peta wilayah rawan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran. Ia juga mendukung penegakan hukum yang memberikan efek jera, termasuk denda yang signifikan bagi korporasi yang terlibat dalam penghancuran hutan. Menurutnya, denda bagi korporasi perusak hutan dapat mencapai Rp 6,6 triliun, sebagai upaya pencegahan yang lebih efektif dibandingkan sanksi yang ada sebelumnya. Riyono menegaskan bahwa meskipun data BPS menunjukkan tren penurunan luas lahan terbakar antara 2015 hingga 2025, pemerintah tidak boleh mengurangi kewaspadaan mengingat potensi ancaman yang masih tinggi di masa mendatang. Oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi harus segera dilaksanakan untuk mencegah kembali terjadinya bencana lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait