Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Punya Aturan Baru, Begini Penjelasan Kemenhub
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penyusunan aturan baru mengenai tarif batas atas (TBA) tiket pesawat telah mencapai tahap akhir proses harmonisasi. Aturan ini telah dibahas sejak awal tahun 2026 dengan melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI). Hasil pembahasan selanjutnya disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kemudian mendapat persetujuan dari Presiden. Saat ini, aturan tersebut hanya tinggal menunggu diterbitkan secara resmi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 14.27
Maskapai Terbebani Harga Avtur, Tiket Pesawat Bakal Naik hingga Nataru?
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 11.45
Menhub Buka Kemungkinan Tetapkan TBA untuk Sektor Transportasi Lain Selain Udara
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.30
Demi Tiket Pesawat Murah di Akhir Tahun, Pemerintah Siapkan Stimulus
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 17.01
Kemenhub Bocorkan Besaran Diskon Tiket Pesawat Nataru
Berita terkait
Kemenhub Jamin Harga Tiket Pesawat Terjangkau saat Nataru
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 14.53
Kemenhub Buka-bukaan Dampak Kenaikan Harga Avtur ke Tiket Pesawat
Detik.com · 5 September 2026 pukul 20.30
Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40 Persen
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 13.29
Harga Avtur Naik, Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 40%
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.21