Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Punya Aturan Baru, Begini Penjelasan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penyusunan aturan baru mengenai tarif batas atas (TBA) tiket pesawat telah mencapai tahap akhir proses harmonisasi. Aturan ini telah dibahas sejak awal tahun 2026 dengan melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI). Hasil pembahasan selanjutnya disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kemudian mendapat persetujuan dari Presiden. Saat ini, aturan tersebut hanya tinggal menunggu diterbitkan secara resmi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait