Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terbit SE tentang Jam Kerja PPPK di Instansi Ini, Sudah Banyak yang Dipecat

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan jam kerja kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstatus PPPK di Instansi BGN. Dalam SE tersebut, kepala SPPG diwajibkan hadir di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam saat penerimaan bahan baku di sore hari. Penetapan jam kerja ini dilakukan sebagai respons terhadap beberapa kasus fatal akibat keracunan makanan yang terjadi akibat ketidakdisiplinan SPPG dalam mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Sudaryono menegaskan bahwa kepala SPPG sebagai pemimpin di dapur harus memastikan pelaksanaan SOP, termasuk penyimpanan bahan, penggunaan sarung tangan, pemorsian, dan penggunaan penutup kepala untuk menjaga higienitas. BGN juga mengancam pemberhentian tanpa pamit bagi kepala SPPG yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut. Ancaman serupa diterapkan bagi pegawai PPPK lainnya, seperti guru, yang tidak hadir dalam kegiatan terkait selama periode yang sama. Selain itu, BGN menerapkan sistem pengawasan berlapis dengan rapat virtual yang melibatkan pegawai pusat hingga koordinator tingkat kecamatan saat pertemuan operasional penting.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait