BGN Bakal Pasang Label Batas Konsumsi Maksimal 4 Jam di Ompreng MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) akan memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan konsumsi makanan maksimal empat jam setelah dimasak. Kepala BGN Sudaryono menyatakan, label waktu konsumsi akan ditempelkan pada setiap ompreng makanan untuk mencegah keracunan. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi kasus keracunan di Jayapura dan Bogor, yang diduga disebabkan makanan dimasak terlalu lama sebelum distribusi. BGN juga menemukan siswa sering membawa pulang sisa makanan MBG untuk keluarga, hal ini dilarang karena makanan tidak menggunakan bahan pengawet dan berisiko menyebabkan keracunan jika disimpan lama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 09.53
Ompreng MBG Bakal Diberi Label Batas Waktu Makan Maksimal 4 Jam
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.34
Kepala BGN Minta Maaf Marak Kasus Keracunan MBG
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 21.55
BGN Kirim Tim Investigasi Kasus Keracunan Makanan MBG di Papua
ANTARA News · 6 Agustus 2026 pukul 17.57
BGN pastikan telah copot kepala SPPG di Jayapura usai keracunan MBG
Berita terkait
Murka Kepala BGN Keracunan MBG Terus Berulang
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 05.11
Sudaryono Ungkap 80-90% Kasus Keracunan MBG karena Tak Taat SOP
kumparan · 3 September 2026 pukul 22.22
Terbit SE tentang Jam Kerja PPPK di Instansi Ini, Sudah Banyak yang Dipecat
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 06.03
Aturan Kepala BGN: Kepala SPPG Wajib Standby di Dapur Pukul 02.00
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 21.24