Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Kepala BGN: Kepala SPPG Wajib Standby di Dapur Pukul 02.00

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan alasan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan hadir di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pukul 02.00 WIB. Kehadiran ini dilakukan untuk memastikan seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) program MBG dijalankan dengan benar, terutama setelah ditemukannya kasus keracunan makanan yang disebabkan oleh ketidakdisiplinan SPPG dalam menerapkan SOP. Beberapa temuan menunjukkan kepala SPPG tidak berada di dapur saat operasional berlangsung, padahal sebagai pemimpin dapur, mereka harus memastikan SOP diaplikasikan dengan benar.

Berdasarkan surat edaran BGN, kepala SPPG baik dengan status ASN maupun PPPK diwajibkan berada di dapur dari pukul 02.00 hingga 08.00 WIB, ditambah dua jam saat penerimaan bahan baku di sore hari. Mereka juga harus menggunakan sarung tangan saat memantau proses memasak dan pemorsian, serta mengenakan penutup kepala untuk menjaga higienitas makanan. Sanksi tegas diterapkan bagi kepala SPPG yang tidak memenuhi kewajibannya, termasuk pemberhentian tidak hormat jika tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.

BGN juga menerapkan pengawasan berlapis melalui pertemuan virtual yang diikuti oleh jajaran BGN hingga koordinator tingkat kecamatan pada jam-jam krusial operasional. Peserta rapat tidak diperbolehkan menggunakan latar belakang virtual agar keberadaan petugas dapat dipastikan secara langsung. Hingga kini, BGN telah memberhentikan secara tidak hormat 66 kepala dapur MBG, sebagian besar karena ketidakhadiran di dapur selama 10 hari berturut-turut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait