Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terbongkar! Pilot Dibayar Rp220 Juta Sekali Antar Ekstasi ke RI

Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang pilot Malaysia. Pilot tersebut ditangkap karena membawa ekstasi dari Kuala Lumpur ke Indonesia dengan modus memanfaatkan jalur khusus awak pesawat. Dalam kasus ini, pilot dibayar sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta per sekali pengantaran. Penyelundupan dilakukan dengan menggunakan label khusus untuk kru yang membedakan jalur check-in dari penumpang biasa. Saat diperiksa, ditemukan 14 bungkus berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat lebih dari 25 kilogram. Kasus ini dianggap unik oleh pihak berwenang karena sindikat berhasil menyusup hingga ke institusi penerbangan. Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait