Terbongkar! Pilot Dibayar Rp220 Juta Sekali Antar Ekstasi ke RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang pilot Malaysia. Pilot tersebut ditangkap karena membawa ekstasi dari Kuala Lumpur ke Indonesia dengan modus memanfaatkan jalur khusus awak pesawat. Dalam kasus ini, pilot dibayar sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta per sekali pengantaran. Penyelundupan dilakukan dengan menggunakan label khusus untuk kru yang membedakan jalur check-in dari penumpang biasa. Saat diperiksa, ditemukan 14 bungkus berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat lebih dari 25 kilogram. Kasus ini dianggap unik oleh pihak berwenang karena sindikat berhasil menyusup hingga ke institusi penerbangan. Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 16.28
Bea Cukai Soetta: Pilot Malaysia Sudah 2 Kali Bawa Narkotika, Dapat Imbalan 50.000 Ringgit
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 12.54
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Rp207 M oleh Pilot Malaysia
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 12.50
Ditangkap di Bandara, Pilot Asing Kedua Kalinya Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 08.39
Pilot Malaysia Airlines Positif 3 Narkoba Bawa Urine 'Bersih' Buat Tipu Petugas
Berita terkait
Kopilot Malaysia Kurir Ekstasi Hendak Lewati Fast Track, tapi Dicegat Bea Cukai
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 12.26
Pilot Malaysia Kurir Ekstasi Beraksi Sejak 2024, Tak Cuma Kirim ke Indonesia
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.08
Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis di Koper yang Dibawa WN Kazakstan dari Tailan
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.27
Penampakan Kapal Pengangkut 1,3 Ton Ketamin yang Disergap di Bintan
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 22.27