Bea Cukai Soetta: Pilot Malaysia Sudah 2 Kali Bawa Narkotika, Dapat Imbalan 50.000 Ringgit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika oleh pilot Malaysia berinisial MS pada 29 Juli 2026. Pilot ditangkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional dengan barang bukti 70.114 butir ekstasi seberat 26 kilogram dan 4 gram sabu. Penangkapan bermula dari pemantauan mesin x-ray yang mencurigai koper pilot, yang kemudian diperiksa dan menemukan 14 bungkus besar narkotika tersembunyi.
Dalam interogasi, MS mengaku diminta seseorang membawa barang ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia. Penerima barang di Jakarta masih dalam identifikasi dan diduga warga negara Malaysia. Tersangka juga mengaku pernah dua kali melakukan hal serupa: sekali ke Sabah dan sekali tertangkap di Jakarta. Kasus ini sedang didalami untuk pengembangan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 12.54
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Rp207 M oleh Pilot Malaysia
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 06.25
Kronologi Pilot Malaysia Selundupkan Ekstasi 25 Kg Diupah Rp 220 Juta
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 12.49
Pilot Malaysia Dibayar Rp 220 Juta Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke RI
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 11.39
3 Narkoba Dipakai Pilot Malaysia Kurir 26 Kg Ekstasi: Sabu, Inex, dan Kokain
Berita terkait
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Kembali Gagalkan Penyelunduoan Narkotika Oleh WNA
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.44
Akal-akalan Pilot Malaysia Kurir Ekstasi Bawa Urine 'Cadangan'
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 07.30
Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis di Koper yang Dibawa WN Kazakstan dari Tailan
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.27
Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Modusnya
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 04.23