Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Rp207 M oleh Pilot Malaysia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp207 miliar oleh pilot Malaysia berinisial MS (39 tahun) di Bandara Soekarno-Hatta. Penumpang dari penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur ini kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi seberat 26 kilogram dan 4 gram sabu di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Rabu (29/7). Penindakan ini mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap 130.020 jiwa dan kerugian sosial ekonomi Rp207,9 miliar.
Pengungkapan berawal dari pemantauan mesin x-ray yang mencurigai koper pilot. Pemeriksaan mendalam menemukan 14 bungkus besar ekstasi disembunyikan di dalam koper dan sabu di dalam tas. Dalam interogasi, MS mengaku diminta membawa narkotika dengan imbalan 50 ribu Ringgit Malaysia dan pernah dua kali melakukan penyelundupan sebelumnya.
Kasus ini sedang dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri jaringan yang terlibat. Pelaku dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 16.28
Bea Cukai Soetta: Pilot Malaysia Sudah 2 Kali Bawa Narkotika, Dapat Imbalan 50.000 Ringgit
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 06.25
Kronologi Pilot Malaysia Selundupkan Ekstasi 25 Kg Diupah Rp 220 Juta
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 12.49
Pilot Malaysia Dibayar Rp 220 Juta Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke RI
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 11.39
3 Narkoba Dipakai Pilot Malaysia Kurir 26 Kg Ekstasi: Sabu, Inex, dan Kokain
Berita terkait
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Kembali Gagalkan Penyelunduoan Narkotika Oleh WNA
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.44
Akal-akalan Pilot Malaysia Kurir Ekstasi Bawa Urine 'Cadangan'
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 07.30
Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis di Koper yang Dibawa WN Kazakstan dari Tailan
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.27
Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Modusnya
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 04.23