Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK resmi mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi, yaitu Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Banding diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tinggi Riau pada Selasa, 4 Agustus 2026. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta 8 tahun 6 bulan bagi Abdul Wahid. KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan penerapan hukum yang tepat dan terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Tim JPU akan menyusun memori banding sebagai dasar permohonan ke pengadilan. KPK menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini mekanisme upaya hukum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Kasus ini berkaitan dengan dugaan jatah preman yang menyebabkan OTT KPK terhadap Abdul Wahid pada November 2025 lalu. Selain vonis dua tahun, Arief Setiawan juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar dikurangi barang bukti. Abdul Wahid menilai putusan hakim tidak mencantumkan pertimbangan meringankan dan mengaku kasusnya direkayasa, sehingga ia juga akan mengajukan banding.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait