Sengaja Bakar Hutan demi Lahan Sawit, 72 Orang Dijadikan Tersangka Karhutla di 9 Provinsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan provinsi Indonesia. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk pembukaan perkebangan sawit saat musim kemarau. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari 89 laporan polisi di berbagai titik api. Polda Riau menangani kasus terbanyak dengan 32 laporan, diikuti Kalimantan Barat (18), Jambi (17), Sumatera Selatan (15), dan Kalimantan Tengah (8). Penyidikan juga dilakukan di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.28
Polri masih Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.17
Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Polri Pastikan Profesional
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 18.22
Modus Tersangka Karhutla, Disiapkan Jadi Kebun Sawit
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.24
Polri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi di Balik Kebakaran Hutan
Berita terkait
72 Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera hingga Kalimantan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.51
72 Orang jadi Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera hingga Kalimantan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.36
Polri Bangun 1.296 Embung hingga 834 Sekat Kanal untuk Cegah Karhutla
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 20.25
Polri Tetapkan 72 Tersangka Pelaku Karhutla, Langkah Tegas Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 20.00