Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa tujuh saksi terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, dan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara dan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dari 13 orang saksi yang dipanggil, tujuh hadir memberikan keterangan. Saksi yang diperiksa meliputi perwakilan PT TBI, Bank Indonesia, PT P, dan PT BBBU, serta seorang pengacara dan direktur OBP.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polri, namun kemudian diserahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara, termasuk dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI, serta kasus temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Febrie dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto, dan Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka lainnya.

Selain kasus-kasus di atas, terdapat penyidikan lain yang masih dalam proses terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Tim penyidik juga berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait