Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita 38 Aset Tanah-Bangunan Senilai Rp 846 Miliar dalam Kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketua Tim Sembilan Kejagung Rudi Margono menyampaikan, 38 aset tersebut diperkirakan senilai Rp 846 miliar, belum termasuk barang bukti lain yang disita dari penggeledahan di Sentul. Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, valuta asing, emas, dan 1.150 lembar dokumen dari Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya. Rudi menjelaskan bahwa valuta asing dan emas merupakan barang bukti hasil penggeledahan di Sentul, sementara dokumen-dokumen tersebut berasal dari kortas dan polda.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait