Kejagung Sita 38 Aset Tanah-Bangunan Senilai Rp 846 Miliar dalam Kasus Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketua Tim Sembilan Kejagung Rudi Margono menyampaikan, 38 aset tersebut diperkirakan senilai Rp 846 miliar, belum termasuk barang bukti lain yang disita dari penggeledahan di Sentul. Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, valuta asing, emas, dan 1.150 lembar dokumen dari Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya. Rudi menjelaskan bahwa valuta asing dan emas merupakan barang bukti hasil penggeledahan di Sentul, sementara dokumen-dokumen tersebut berasal dari kortas dan polda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.44
Kejagung Sita 38 Aset Tanah Senilai Rp 846 M di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.19
Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 M di Kasus Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 21.30
Kejagung Ungkap Progres Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.15
Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Pengadilan Tipikor
Berita terkait
Febrie Adriansyah Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi-TPPU
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 20.09
Membisu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat Diperiksa Terkait TPPU
Detik.com · 4 September 2026 pukul 07.02
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.53
Kejagung Periksa 8 Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.14