Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Alasan Periksa Pegawai BI di Kasus TPPU Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, dan bertujuan untuk menelusuri mekanisme operasional serta Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait usaha penukaran valuta asing atau money changer. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa BI sebagai otoritas yang mengatur operasional money changer menjadi fokus penelusuran, termasuk apakah entitas tersebut terdaftar secara resmi. Selain BI, Kejagung juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menggali aliran dana yang mencurigakan dalam kasus ini. Pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, tim penyidik juga memeriksa tiga saksi lain, terdiri dari dua orang dari sektor perbankan dan satu dari pihak swasta, sebagai bagian dari upaya penguatan bukti dan penelusuran aset yang diduga berasal dari kejahatan. Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, sambil tetap menjaga prinsip praduga tidak bersalah dan asas kehati-hatian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait