Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Kabulkan Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencabut status tersangka, membatalkan surat perintah penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan aset. Mereka menyatakan rangkaian tindakan hukum dari Polda Metro Jaya tidak sah secara prosedural. Hakim kemungkinan akan memutuskan permohonan tersebut pada sidang yang dijadwalkan 18-19 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 13.35
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Minta Proses Hukum TPPU Dihentikan
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.12
Febrie Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sentul
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 12.34
Febri Diansyah Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Ruang untuk Menguji
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.23
Kubu Febrie Persoalkan Penggeledahan Rumah Sentul dan Sitaan 74 Kg Emas
Berita terkait
Kejagung periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait kasus TPPU
ANTARA News · 30 Juli 2026 pukul 14.05
Perkembangan Terkini Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.47
Pakar Nilai Kejagung Tunjukkan Keseriusan dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.05
Kejagung Telusuri Transaksi Perbankan dalam Kasus TPPU Febrie
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.47