Tito: Integritas Kepala Daerah Kunci Tata Kelola Pemerintah Bersih
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa integritas kepala daerah menjadi faktor kunci dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan akuntabel. Pengatuhannya disampaikan pada Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 4 Agustus 2025. Tito menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas Pemda bertanggung jawab memastikan para kepala daerah menjalankan pemerintahan dengan integritas. Ia juga menyoroti adanya sejumlah kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, termasuk yang ditangkap oleh KPK dan aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, meskipun sistem pengawasan terus diperkuat, keberhasilan akhirnya bergantung pada komitmen pribadi setiap kepala daerah. Karena kepala daerah sudah melalui proses politik panjang dan dikenal publik, pengawasan tidak dapat dilakukan secara terus-menerus. Oleh karena itu, Tito menekankan pentingnya kesadaran para kepala daerah untuk tidak tergoda melakukan pelanggaran hukum, khususnya korupsi. Kegiatan di Surabaya merupakan bagian dari 10 klaster wilayah yang akan dilaksanakan di seluruh Indonesia untuk memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan Pemda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 11.40
Ada Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Mendagri Tito Komentar Begini
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 10.16
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Pemerintahan Bersih dan Akuntabel
Berita terkait
Wamendagri Tekankan Integritas Kepala Daerah untuk Cegah Korupsi
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.51
Wamendagri Bima: Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Kebebasan Beragama
kumparan · 21 September 2026 pukul 22.08
Cegah Pungli, Wayan Koster Dorong Digitalisasi Layanan Publik di Bali
Detik.com · 21 September 2026 pukul 18.17
Kepala Daerah Didorong Ubah Pembelajaran Menjadi Aksi Nyata
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 12.21