Revisi PP Hak Keuangan Kepala Daerah Bakal Disesuaikan dengan Kinerja dan PAD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan yang sudah berlaku sejak 2000 ini dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Revisi ini merupakan kesimpulan dari rapat kerja antara Komisi II DPR dengan pemerintah pusat dan daerah.
Dalam revisi nantinya, gaji kepala dan wakil kepala daerah akan disesuaikan berbasis kinerja, dengan tim penilaian yang terdiri dari BPKP, Kemenpan-RB, dan Kemendagri. Selain itu, gaji juga akan dikaitkan dengan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah akan membentuk tim untuk membahas lebih lanjut bersama Menteri Keuangan dan Bappenas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 21.16
Mendagri Beberkan Dua Kunci Optimalkan Layanan Publik
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 21.06
Mendagri Dorong Penguatan Kapasitas Kepala Daerah agar Layanan Optimal
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 20.25
Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan Kapasitas Dukungan ke Kepala Daerah
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 20.20
KPK Semester I 2026: 12 OTT, Didominasi Kepala Daerah
Berita terkait
Prabowo Didesak Evaluasi MBG dan Klarifikasi Isu Nepotisme
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 13.44
Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.23
Bukan Cuma Ganti CEO, Apple Tunjuk Nate Gatten Jadi Bos Government Affairs
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.38
Kemenkum NTB Harmonisasi Tiga Rancangan Perbup Sumbawa Barat, Ini Catatannya
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 19.37