Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah 2027: 18 Hari Libur Nasional, 8 Cuti Bersama

Pemerintah Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan ini disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri dan ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 September 2026. Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa mayoritas libur nasional bersifat keagamaan, sementara cuti bersama diatur untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan serta memperhatikan posisinya terhadap hari Sabtu dan Minggu, termasuk mudik lebaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait