Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah 2027: 18 Hari Libur Nasional, 8 Cuti Bersama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan ini disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri dan ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 September 2026. Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa mayoritas libur nasional bersifat keagamaan, sementara cuti bersama diatur untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan serta memperhatikan posisinya terhadap hari Sabtu dan Minggu, termasuk mudik lebaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.12
Daftar Lengkap 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.10
Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 11.52
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
JawaPos · 15 September 2026 pukul 13.45
Daftar Resmi 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
Berita terkait
Catat! Ini Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.08
Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 12.11
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027, Cek Daftarnya
JawaPos · 15 September 2026 pukul 12.00
Isi dan Link Download SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.47