Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Uji KUHP di MK, Polri-KPK Beda Pandangan soal Hitung Kerugian Negara

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan Polri dan KPK dalam sidang uji materiil UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait Pasal 603 tentang kewenangan menghitung kerugian negara. Perkara ini diajukan Laksda TNI (Purn.) Leonardi, terdakwa dugaan korupsi proyek satelit di Kementerian Pertahanan yang diduga merugikan negara Rp306 miliar. Polri berpendapat bahwa penghitungan teknis kerugian negara dapat dilakukan oleh lembaga yang kompeten, namun penetapan akhir tetap berada pada BPK. Sementara itu, KPK menolak pemusatan kewenangan pada satu lembaga, khawatir hal ini membatasi akses tersangka untuk membela diri. KPK juga menyoroti bahwa pembuktian kerugian negara saat ini hanya diakui berdasarkan hasil BPK, yang bertentangan dengan asas pembuktian berimbang. Hakim MK telah menyelesaikan fase keterangan dan akan melanjutkan persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam kasus ini, kuasa hukum Leonardi juga mempertanyakan validitas surat edaran Kejaksaan Agung yang melegitimasi penggunaan LHP BPKP sebagai dasar penetapan tersangka, dengan alasan hal ini menciptakan ambiguitas normatif yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait