Uji KUHP di MK, Polri-KPK Beda Pandangan soal Hitung Kerugian Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7009691/original/038642700_1779781689-IMG_0511.jpeg)
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan Polri dan KPK dalam sidang uji materiil UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait Pasal 603 tentang kewenangan menghitung kerugian negara. Perkara ini diajukan Laksda TNI (Purn.) Leonardi, terdakwa dugaan korupsi proyek satelit di Kementerian Pertahanan yang diduga merugikan negara Rp306 miliar. Polri berpendapat bahwa penghitungan teknis kerugian negara dapat dilakukan oleh lembaga yang kompeten, namun penetapan akhir tetap berada pada BPK. Sementara itu, KPK menolak pemusatan kewenangan pada satu lembaga, khawatir hal ini membatasi akses tersangka untuk membela diri. KPK juga menyoroti bahwa pembuktian kerugian negara saat ini hanya diakui berdasarkan hasil BPK, yang bertentangan dengan asas pembuktian berimbang. Hakim MK telah menyelesaikan fase keterangan dan akan melanjutkan persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam kasus ini, kuasa hukum Leonardi juga mempertanyakan validitas surat edaran Kejaksaan Agung yang melegitimasi penggunaan LHP BPKP sebagai dasar penetapan tersangka, dengan alasan hal ini menciptakan ambiguitas normatif yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 23.23
Gugatan Mahasiswa soal Pasal Zina dan Kumpul Kebo Kandas di MK
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 17.23
MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.57
KPK Libatkan BPKP dalam Pemeriksaan Rudy Tanoe untuk Hitung Kerugian Negara
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.44
Kortastipidkor Polri Buka Suara Soal Status Hukum Pejabat Bea Cukai Dedi Congor
Berita terkait
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.21
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19