Gugatan Mahasiswa soal Pasal Zina dan Kumpul Kebo Kandas di MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 10 mahasiswa Fakultas Hukum yang menantang pasal zina (Pasal 411) dan hidup bersama di luar perkawinan/kumpul kebo (Pasal 412) dalam KUHP baru. Hakim Saldi Isra menyatakan mahasiswa tidak memiliki legal standing karena tidak dapat membuktikan telah melakukan atau menjalani hubungan tersebut. Pengujian pasal tidak lulus karena pemohon tidak menunjukkan kerugian konstitusional yang konkret, baik aktual maupun potensial. Putusan dibacakan dalam perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 pada 12 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.21
Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 06.30
Uji KUHP di MK, Polri-KPK Beda Pandangan soal Hitung Kerugian Negara
Berita terkait
Mahasiswa Uji Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 08.23
Pasal Santet Digugat 5 Mahasiswa ke MK, Saldi Isra: Anda Punya Kekuatan Gaib, Enggak?
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 07.57
PSHK FH UII Apresiasi Penghapusan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.41
MK Perintahkan Pemerintah-BPK hingga KPK Samakan Standar Kerugian Negara
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 18.58