Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Mahasiswa soal Pasal Zina dan Kumpul Kebo Kandas di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 10 mahasiswa Fakultas Hukum yang menantang pasal zina (Pasal 411) dan hidup bersama di luar perkawinan/kumpul kebo (Pasal 412) dalam KUHP baru. Hakim Saldi Isra menyatakan mahasiswa tidak memiliki legal standing karena tidak dapat membuktikan telah melakukan atau menjalani hubungan tersebut. Pengujian pasal tidak lulus karena pemohon tidak menunjukkan kerugian konstitusional yang konkret, baik aktual maupun potensial. Putusan dibacakan dalam perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 pada 12 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait