Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Perintahkan Pemerintah-BPK hingga KPK Samakan Standar Kerugian Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, BPKP, dan lembaga terkait lainnya untuk bertemu dan menyamakan standar serta mekanisme penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara. Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, terkait Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Leonardi. MK menetapkan BPK sebagai koordinator pertemuan, yang harus selesai dalam 21 hari kerja, dengan laporan hasilnya disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB. MK menekankan pentingnya menghindari kepentingan sektoral dan mencapai kesepahaman bersama mengenai peran masing-masing lembaga, termasuk pembedaan kewenangan BPK dalam audit keuangan negara. Permohonan ini bertujuan mengatasi ketidakjelasan frasa 'lembaga negara audit keuangan' dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP yang berpotensi menimbulkan standar ganda dalam pembuktian kerugian negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait