MK Perintahkan Pemerintah-BPK hingga KPK Samakan Standar Kerugian Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, BPKP, dan lembaga terkait lainnya untuk bertemu dan menyamakan standar serta mekanisme penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara. Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, terkait Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Leonardi. MK menetapkan BPK sebagai koordinator pertemuan, yang harus selesai dalam 21 hari kerja, dengan laporan hasilnya disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB. MK menekankan pentingnya menghindari kepentingan sektoral dan mencapai kesepahaman bersama mengenai peran masing-masing lembaga, termasuk pembedaan kewenangan BPK dalam audit keuangan negara. Permohonan ini bertujuan mengatasi ketidakjelasan frasa 'lembaga negara audit keuangan' dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP yang berpotensi menimbulkan standar ganda dalam pembuktian kerugian negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 14.48
KPK Sita Pajero dari Anggota DPRD Kota Bengkulu, Diduga Pemberian dari Swasta
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 14.53
KPK Panggil Bos Clipan Finance Terkait Dugaan Suap Jabatan Bupati Kuansing
Berita terkait
Uji KUHP di MK, Polri-KPK Beda Pandangan soal Hitung Kerugian Negara
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 06.30
KPK Cecar Bendahara Dinas PUPR Bengkulu Soal Temuan Duit Rp4 Miliar
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 16.10
Sidang Korupsi Bupati Pekalongan: Saksi Sebut Uang THR dari Kepala Dinas sudah Tradisi
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.55
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37