Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Untag Semarang Sebut Perkara Rektor Unsoed Bukan Kasus Hukum Biasa

Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Edi Pranoto, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus dugaan transaksi penerimaan mahasiswa yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan sejumlah pejabat rektorat pada 20-21 Agustus 2026. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar dugaan korupsi, tetapi pukulan serius bagi integritas pendidikan tinggi di Indonesia. Edi menilai jalur penerimaan mahasiswa mandiri di PTN justru menjadi ruang rawan bagi praktik suap, pungutan, dan negosiasi, sehingga perlu dihapus dan diganti dengan sistem penerimaan yang seragam, transparan, dan berbasis tes nasional. Ia mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serkalian KPK untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa dan menindak tegas setiap bentuk korupsi di sektor pendidikan. Selain itu, ia juga mengajak seluruh civitas akademika untuk tidak diam dan melakukan introspeksi serta reformasi tata kelola internal agar kampus tetap menjadi ruang ilmu, keadilan, dan pembentukan karakter bangsa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait