UU SDI: Berbagi Data Tanpa Hak ke Ormas-Media Bisa Dipidana 4 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) menetapkan sanksi pidana bagi penyalahgunaan data. Pasal 130 melarang distribusi data tanpa hak kepada pihak lain, termasuk ormas, media massa, perguruan tinggi, dan organisasi internasional. Pelanggar ketentuan ini terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori IV.
Selain itu, UU SDI mengatur sanksi lebih berat bagi akses ilegal terhadap data terbatas dan data tertutup. Data tertutup mengandung informasi rahasia, sementara data terbatas berisiko terhadap privasi atau fungsi pemerintah. Pihak yang tanpa izin mengakses, menggunakan, atau mentransfer data tersebut ke luar negeri terancam pidana penjara hingga 7 tahun atau denda Kategori V.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 06.55
UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya!
Berita terkait
PDIP Ungkap Alasan Dukung RUU Satu Data Indonesia Disahkan
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 03.30
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Komdigi Siapkan Sistem yang Saling Terhubung
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 23.00
One Data Indonesia: Building a Government That Delivers and an Economy That Competes
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 19.05
Fraksi PDIP: Sistem Satu Data Indonesia Harus Berpihak pada Rakyat
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 17.33