Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU SDI: Berbagi Data Tanpa Hak ke Ormas-Media Bisa Dipidana 4 Tahun

Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) menetapkan sanksi pidana bagi penyalahgunaan data. Pasal 130 melarang distribusi data tanpa hak kepada pihak lain, termasuk ormas, media massa, perguruan tinggi, dan organisasi internasional. Pelanggar ketentuan ini terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori IV.

Selain itu, UU SDI mengatur sanksi lebih berat bagi akses ilegal terhadap data terbatas dan data tertutup. Data tertutup mengandung informasi rahasia, sementara data terbatas berisiko terhadap privasi atau fungsi pemerintah. Pihak yang tanpa izin mengakses, menggunakan, atau mentransfer data tersebut ke luar negeri terancam pidana penjara hingga 7 tahun atau denda Kategori V.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait