Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid karena terbukti melakukan korupsi. Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan KPK yang meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis 30 Juli.

Selain hukuman penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 80 hari. Majelis hakim juga menghukumnya membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, ia wajib menjalani pidana tambahan satu tahun enam bulan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait