Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid karena terbukti melakukan korupsi. Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan KPK yang meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis 30 Juli.
Selain hukuman penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 80 hari. Majelis hakim juga menghukumnya membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, ia wajib menjalani pidana tambahan satu tahun enam bulan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 18.22
Jauh dari Tuntutan, KPK Respons Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.36
Gubernur Riau Divonis Ringan, KPK Masih Pelajari Pertimbangan Hakim
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 10.56
Gubernur Riau Banding Vonis 2 Tahun Penjara: Saya Merasa Ini Penuh Rekayasa
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 12.29
Dituntut 8,5 Tahun, Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara
Berita terkait
4 Terdakwa Kasus LPEI Divonis 6-9 Tahun, tapi Tak Bayar Uang Pengganti Rp 992 M
kumparan · 22 September 2026 pukul 23.41
Kuasa Hukum Oggy Kosasih: Hakim Abaikan Fakta Persidangan
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 19.36
FOTO: Vonis 4 Tahun Eks Dirut PT PGN Kasus Korupsi Jual Beli Gas
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 20.28
Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.27