Setara Soroti Manuver Hukum Eks Jampidsus, Minta Substansi Perkara Tak Dialihkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, Hendardi, menilai manuver hukum mantan Jampidsus berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara. Ia menyatakan bahwa argumentasi prosedural hukum tidak semestinya menggeser fokus pada dugaan tindak pidana. Hendardi juga menyoroti pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung perlu dijelaskan transparan demi independensi penegakan hukum. Ia menekankan proses hukum harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan. Perkara tersebut menjadi ujian kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia. Hendardi mendorong seluruh proses hukum dikawal secara terbuka dan akuntabel untuk mencegah kesan perlakuan istimewa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.44
Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.28
Pidato Saat HUT RI, Megawati Bandingkan Kasus Ibu Curi Labu dan Skandal Korupsi Besar
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.30
167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
Berita terkait
Wacana Amnesti untuk Eks Bos BUMN Terjerat Korupsi, Efriza: Jangan Jadikan Tiket Bebas Pidana
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.10
Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.56
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Jaksa Agung Minta Kajati Beri Perhatian Kasus Terkait Hajat Hidup Masyarakat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.56