Setara Soroti Manuver Hukum Eks Jampidsus, Minta Substansi Perkara Tak Dialihkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, Hendardi, menilai manuver hukum mantan Jampidsus berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara. Ia menyatakan bahwa argumentasi prosedural hukum tidak semestinya menggeser fokus pada dugaan tindak pidana. Hendardi juga menyoroti pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung perlu dijelaskan transparan demi independensi penegakan hukum. Ia menekankan proses hukum harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan. Perkara tersebut menjadi ujian kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia. Hendardi mendorong seluruh proses hukum dikawal secara terbuka dan akuntabel untuk mencegah kesan perlakuan istimewa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.44
Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.28
Pidato Saat HUT RI, Megawati Bandingkan Kasus Ibu Curi Labu dan Skandal Korupsi Besar
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.30
167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.56
Megawati Bandingkan Hukuman Pencuri Labu dengan Koruptor
Berita terkait
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Jaksa Agung Minta Kajati Beri Perhatian Kasus Terkait Hajat Hidup Masyarakat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.56
Penerapan Undang-Undang Tipikor Dalam Bidang Hukum Selain Hukum Pidana
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 06.28
Profil Kuntadi, Jampidsus Kejagung yang Bakal Ganyang para Koruptor
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 16.55