Terbukti Korupsi, Eks Dirut BUMD Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Direktur Utama Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang, Aja Suharja, divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Serang. Ia dinyatakan bersalah melakukan manipulasi laporan keuangan pada BUMD Pandeglang, bertentangan dengan program pemerintah pencegahan korupsi. Hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 159 juta. Dalam kasus serupa, Rinadi sebagai Supervisor Operasional juga divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan UP Rp 65 juta. Jika tidak mampu membayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan atau penjara tambahan. Kasus ini terungkap ketika perusahaan mengalami masalah keuangan, namun kedua terdakwa memanipulasi laporan dari 2021 hingga 2024, menimbulkan kerugian negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 21.45
Jaksa Tarik Berkas Banding Thomas Van Der Heyden di Kasus Satelit Kemhan
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.50
DPR Klaim Dengar Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 13.20
PT PSMI Serahkan Rp1 Triliun Lebih, Kejagung Periksa 2 Saksi
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 20.18
Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Siapkan Pleidoi Seusai Dituntut 7 Tahun
Berita terkait
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 M
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.30
Pakar Hukum Nilai Sudewo Pati Berpotensi Bebas, Simak Penjelasannya
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 17.59
Wacana Amnesti untuk Eks Bos BUMN Terjerat Korupsi, Efriza: Jangan Jadikan Tiket Bebas Pidana
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.10
Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc untuk BUMN, Menkum: Belum Dikaji Pemerintah
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.25