Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Terbukti Korupsi, Eks Dirut BUMD Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara

Eks Direktur Utama Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang, Aja Suharja, divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Serang. Ia dinyatakan bersalah melakukan manipulasi laporan keuangan pada BUMD Pandeglang, bertentangan dengan program pemerintah pencegahan korupsi. Hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 159 juta. Dalam kasus serupa, Rinadi sebagai Supervisor Operasional juga divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan UP Rp 65 juta. Jika tidak mampu membayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan atau penjara tambahan. Kasus ini terungkap ketika perusahaan mengalami masalah keuangan, namun kedua terdakwa memanipulasi laporan dari 2021 hingga 2024, menimbulkan kerugian negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait