Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo Dorong Revisi UU Pemda Pertegas Kewenangan Pimpinan Daerah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wacana penghapusan pemilihan wakil kepala daerah secara langsung mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri pada 30 Juli 2026. Anggota DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengusulkan agar wakil cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih guna menghindari konflik kewenangan yang mendominasi 60% pemerintahan wilayah. Usulan ini lahir dari maraknya disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya yang berujung pada pecah kongsi di tengah masa jabatan.
Partai Perindo menolak wacana tersebut dengan argumen penghapusan posisi wakil tidak menyentuh akar persoalan. Sekjen DPP Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan bahwa kelemahan mendasar terletak pada Undang-Undang yang belum mengatur pembagian tugas dan porsi kewenangan secara tegas antara kepala daerah dan wakilnya. Mantan Komisioner KPU RI ini juga mengingatkan desain pencalonan berpasangan sengaja diciptakan karena mempertimbangkan realitas birokrasi lokal yang kompleks, sehingga tidak bisa dilihat sekadar dari aspek efisiensi politik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.37
Hasto Ungkap Alasan PDIP Tolak Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Begini Kalimatnya
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.44
Menimbang Bahaya dan Efisiensi Wacana Pilkada Tanpa Wakil
Berita terkait
Asal Mula Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Mencuat di DPR
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 10.04
DPR Bahas Terbatas Revisi UU Pemilu Pekan Depan, Pastikan PDIP Dilibatkan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.56
Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Ganjar Minta DPR Bentuk Pansus RUU Pemilu
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 15.26
Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Mencuat di DPR
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 14.59