Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo Dorong Revisi UU Pemda Pertegas Kewenangan Pimpinan Daerah

Wacana penghapusan pemilihan wakil kepala daerah secara langsung mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri pada 30 Juli 2026. Anggota DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengusulkan agar wakil cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih guna menghindari konflik kewenangan yang mendominasi 60% pemerintahan wilayah. Usulan ini lahir dari maraknya disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya yang berujung pada pecah kongsi di tengah masa jabatan.

Partai Perindo menolak wacana tersebut dengan argumen penghapusan posisi wakil tidak menyentuh akar persoalan. Sekjen DPP Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan bahwa kelemahan mendasar terletak pada Undang-Undang yang belum mengatur pembagian tugas dan porsi kewenangan secara tegas antara kepala daerah dan wakilnya. Mantan Komisioner KPU RI ini juga mengingatkan desain pencalonan berpasangan sengaja diciptakan karena mempertimbangkan realitas birokrasi lokal yang kompleks, sehingga tidak bisa dilihat sekadar dari aspek efisiensi politik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait