Mendagri Sebut Pengesahan 15 UU Kabupaten/Kota Jadi Dasar Hukum Perda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR mengesahkan 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Mendagri Tito Karnavian menyatakan pengesahan ini bertujuan memperbarui dasar hukum konstitusi dari UUD RIS 1949 atau UU Sementara 1950 menjadi UUD 1945 guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintahan daerah dan regulasi turunan seperti Perda.
Penataan dalam 15 UU ini mencakup penyesuaian kondisi kewilayahan pasca pemekaran daerah (DOB), penegasan kedudukan ibu kota kabupaten, serta pengakuan karakteristik wilayah yang plural. Proses penyusunannya mengadopsi substansi dari 20 UU provinsi dan 142 UU kabupaten/kota periode 2022-2025 yang telah disetujui sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 12.31
Tok! DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU
kumparan · 21 September 2026 pukul 15.35
Wakili Pemerintah, Mendagri Sepakati RUU 15 Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.06
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten-Kota di Tiga Provinsi Kalimantan
kumparan · 22 September 2026 pukul 15.05
DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota, Mendagri Sebut Perkuat Tata Kelola Pemda
Berita terkait
Komisi II Usul 15 RUU Kabupaten/Kota, Mendagri Minta Pembahasan Dibatasi 3 Hal
kumparan · 14 September 2026 pukul 16.43
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Undang-Undang
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.40
Mendagri Sebut Pengesahan 15 UU Kabupaten/Kota Perkuat Kepastian Hukum
Detik.com · 22 September 2026 pukul 15.16
15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Disahkan, Mendagri: Perkuat Hukum
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.05