Waka Komisi IX DPR Soroti Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, Minta Ada Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan. Yurizal dilaporkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026, setelah sebelumnya viral di media sosial karena mengeluh ditolak kamar rawat inap selama delapan jam pada 22 Juli 2026. Charles menyatakan prihatin terhadap komentar negatif dari sejumlah tenaga kesehatan terhadap curhatan Yurizal, dan meminta agar mereka diberi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran etik. "Saya berharap organisasi profesi dan institusi tempat yang bersangkutan bekerja melakukan pemeriksaan secara objektif dan memberikan sanksi apabila memang terbukasti terjadi pelanggaran etik," kata Charles. Ia juga menyoroti kondisi sistem pelayanan kesehatan di Indonesia yang masih belum memadai, termasuk ketersediaan fasilitas, tempat tidur, dan tenaga kesehatan. Charles meminta pemerintah memprioritaskan anggaran negara untuk memperkuat pelayanan kesehatan agar setiap warga negara dapat memperoleh layanan yang cepat, layak, dan manusiawi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 13.42
Dinkes DKI: Nakes Cibir Pasien BPJS Bukan Pegawai Faskes Pemprov Jakarta
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.10
Tak Cukup Minta Maaf, Sanksi Menanti Para Nakes Nirempati
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.12
Komisi IX DPR: Nakes Jangan Hilang Empati
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 18.40
Kemenkes Buka Suara soal Nakes yang Diduga Komentar Negatif ke Pasien BPJS di Media Sosial
Berita terkait
Nakes Diduga Hina Pasien BPJS, Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.28
Haboh Peristiwa Yurizal, Legislator Singgung Pembinaan Nakes dan Audit Pelayanan
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 08.30
Puan Maharani: Tenaga Kesehatan Harus Berempati, Termasuk kepada Pasien BPJS
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 00.04
Curhat Hidup Keras Jadi Nakes dan Pasien, Warganet: Sama-sama Korban
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.49