Wakapolri Minta Usut Korporasi Terkait Karhutla: Jangan Berhenti di Lapangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus mendalami hingga aktor intelektual korporasi yang bertanggung jawab. Dalam pengarahannya kepada 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan, dan Pencegahan Karhutla Gelombang Kedua, ia menekankan pentingnya audit manajemen dan rekomendasi konkret untuk mencegah karhutla. Dedi mendorong perubahan dari pola reaktif pemadaman ke pendekatan multi-angle yang menggabungkan prediksi, pencegahan, teknologi, masyarakat, ekologi, dan penegakan hukum. Ia juga menekankan penggunaan predictive policing dengan mengintegrasikan data hotspot, cuaca, kondisi tanah, gambut, riwayat kebakaran, serta teknologi seperti drone, satelit, dan kecerdasan buatan untuk menentukan wilayah prioritas. Hingga 6 September 2026, tercatat 113.616 hotspot dengan luas lahan terbakar mencapai 202.010 hektare di 38 provinsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 7 September 2026 pukul 19.16
Saurlin Siagian Komnas HAM: Kebakaran Hutan di Kalimantan adalah Kejahatan Lingkungan dan Korporasi
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 18.38
DPR Dorong Keuntungan dari Karhutla, Aset Korporasi yang Terlibat Bisa Disita
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.01
Polri Ubah Strategi Hadapi Karhutla
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.46
Menko Polkam: Pelanggar Karhutla karena Sengaja dan Lalai Diproses Hukum
Berita terkait
Karhutla Sumsel, Kapolda Pastikan Mitigasi & Pemadaman Terus Dimaksimalkan
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 17.27
Apel Siaga Karhutla, Kapolda Riau Tekankan Kolaborasi Polri-TNI-Pemda
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.48
Pemerintah Hentikan Sementara Buka Lahan dengan Metode Kearifan Lokal
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.54
Prabowo Ancam Cabut HGU Korporasi yang Terbukti Bakar Hutan
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.42