Wamen HAM: Penegakan Hukum Karhutla Jangan Cuma Sasar Pelaku Kroco
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan harus menyasar pemegang tanggung jawab korporasi, bukan hanya pelaku di lapangan. Pemerintah sedang mengakselerasi regulasi uji tuntas HAM (human rights due diligence) yang wajib bagi perusahaan dengan minimal 2.000 karyawan atau berisiko tinggi terhadap lingkungan. Regulasi ini mengedepankan pendekatan konstruktif dengan pembinaan dan sanksi bagi yang tidak patuh. Mugiyanto juga menegaskan pentingnya identifikasi akar persoalan untuk memutus rantai bencana ekologis berulang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.52
Komnas HAM Bakal Berikan Rapor Penilaian HAM terhadap Kinerja Polri
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 14.15
Wamen HAM Soroti Dampak Karhutla, Minta Permasalahan Sosial juga Diselesaikan
Berita terkait
Kapolri Siap Tindak Korporasi yang Langgar Aturan hingga Sebabkan Karhutla
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 14.00
Komisi XIII Dukung Prabowo Proses Hukum Korporasi Pelaku Karhutla
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.12
Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas Pelaku Karhutla di Kalimantan,4 Korporasi Diselidiki
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 09.47
Ada 4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg: Bisa Cabut Izin
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 18.39