Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Wamendagri Larang Tanah Ulayat Dialihfungsikan Sepihak Jadi PSN

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto melarang keras alih fungsi tanah ulayat yang telah diakui menjadi proyek strategis nasional (PSN). Dalam rapat RUU Reforma Agraria di DPR, Bima menyatakan bahwa tanah ulayat tidak boleh perlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan sepihak hanya untuk kepentingan investasi atau PSN. Ia menekankan bahwa status tanah ulayat diatur dalam undang-undang dan harus dihormati oleh pemerintah daerah. Bima juga mendorong integrasi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah daerah dan BPN untuk mencegah penerbitan izin ganda. Integrasi ini akan dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 melalui forum lintas sektor Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait