Wamendagri Larang Tanah Ulayat Dialihfungsikan Sepihak Jadi PSN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto melarang keras alih fungsi tanah ulayat yang telah diakui menjadi proyek strategis nasional (PSN). Dalam rapat RUU Reforma Agraria di DPR, Bima menyatakan bahwa tanah ulayat tidak boleh perlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan sepihak hanya untuk kepentingan investasi atau PSN. Ia menekankan bahwa status tanah ulayat diatur dalam undang-undang dan harus dihormati oleh pemerintah daerah. Bima juga mendorong integrasi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah daerah dan BPN untuk mencegah penerbitan izin ganda. Integrasi ini akan dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 melalui forum lintas sektor Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.33
Wamendagri: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan Sepihak untuk Investasi-PSN
Detik.com · 7 September 2026 pukul 12.12
Wamendagri: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan Sepihak untuk PSN
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 19.27
Wamendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Kuasai Tanah Ulayat secara Sepihak
Berita terkait
Wamendagri Dorong Penguatan Pemda dalam Pelaksanaan Reforma Agraria
Detik.com · 7 September 2026 pukul 21.39
Wamendagri Bima Dorong Peran Pemda Diperkuat dalam Reforma Agraria
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 21.28
Muncul Usulan Badan Reforma Agraria Nasional di Baleg DPR, Diisi 3 Pimpinan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 21.23
Wamendagri Bima Dorong Penguatan Peran Pemda dalam Reforma Agraria
kumparan · 7 September 2026 pukul 21.21