Wamendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Kuasai Tanah Ulayat secara Sepihak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9338004/original/033912300_1788270846-WhatsApp_Image_2026-09-01_at_20.42.09.jpeg)
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menguasai atau mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak, terutama untuk tanah yang hak ulayatnya sudah diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan dalam rapat penyusunan RUU Reformasi Agraria bersama Badan Legislasi DPR RI. Bima menjelaskan bahwa tanah ulayat tidak bisa diperlakukan seperti tanah biasa yang dapat dialihfungsikan hanya karena kepentingan investasi atau proyek strategis nasional. Perlindungan ini berlaku untuk kepentingan investasi maupun pembangunan PSN.
Selain itu, Bima menyoroti pentingnya integrasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan basis data pertanahan nasional untuk mencegah izin ganda dan tumpang tindih pemanfaatan lahan. Integrasi data pertanahan dengan RTRW dilakukan pemerintah daerah sejak tahap penyusunan RTRW, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN melakukan sinkronisasi melalui forum lintas sektor dan evaluasi rancangan peraturan daerah.
Di sisi lain, Bima menyampaikan perkembangan digitalisasi administrasi pertanahan dan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Saat ini, 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa telah menggunakan SIPADES untuk mengelola aset secara sistematis, termasuk pencatatan berdasarkan jenis, lokasi, nilai, kondisi, dan status penggunaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.33
Wamendagri: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan Sepihak untuk Investasi-PSN
Detik.com · 7 September 2026 pukul 12.12
Wamendagri: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan Sepihak untuk PSN
Detik.com · 7 September 2026 pukul 21.39
Wamendagri Dorong Penguatan Pemda dalam Pelaksanaan Reforma Agraria
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.29
Wamendagri Larang Tanah Ulayat Dialihfungsikan Sepihak Jadi PSN
Berita terkait
Tujuh Provinsi Belum Alokasi 87% Lahan Jadi Sawah Abadi
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 21.15
Inflasi Agustus 2026 Capai 3,19%, Tito Karnavian Minta Pemda Intervensi Harga Pangan
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.25
Mendagri Ingatkan Pemda di NTT Segera Salurkan Bantuan Gempa untuk Warga
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.31
Inflasi RI 3,19%, Mendagri Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Pangan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.23