Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Wamendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Kuasai Tanah Ulayat secara Sepihak

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menguasai atau mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak, terutama untuk tanah yang hak ulayatnya sudah diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan dalam rapat penyusunan RUU Reformasi Agraria bersama Badan Legislasi DPR RI. Bima menjelaskan bahwa tanah ulayat tidak bisa diperlakukan seperti tanah biasa yang dapat dialihfungsikan hanya karena kepentingan investasi atau proyek strategis nasional. Perlindungan ini berlaku untuk kepentingan investasi maupun pembangunan PSN.

Selain itu, Bima menyoroti pentingnya integrasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan basis data pertanahan nasional untuk mencegah izin ganda dan tumpang tindih pemanfaatan lahan. Integrasi data pertanahan dengan RTRW dilakukan pemerintah daerah sejak tahap penyusunan RTRW, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN melakukan sinkronisasi melalui forum lintas sektor dan evaluasi rancangan peraturan daerah.

Di sisi lain, Bima menyampaikan perkembangan digitalisasi administrasi pertanahan dan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Saat ini, 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa telah menggunakan SIPADES untuk mengelola aset secara sistematis, termasuk pencatatan berdasarkan jenis, lokasi, nilai, kondisi, dan status penggunaan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait